Selamat Datang Website Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang Kabupaten Ketapang

Selayang Pandang

– LATAR BELAKANG DISPERKIMLH

dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan lingkungan hidup adalah merupakan satuan kerja yang baru terbentuk pada jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46  Tahun 2016  yang merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kota di bidang Sosial. Sebelum adanya Perwal nomor 46 tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan  Tata Kerja Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan Perwal tersebut di atas, maka dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah dibidang Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh. Untuk itu diperlukan adanya Perencanaan Strategis yang merupakan langkah awal agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategi. Renstra Dinas Sosial mendukung visi Walikota Banda Aceh yaitu “TERWUJUDNYA BANDA ACEH GEMILANG DALAM BINGKAI SYARIAH”.

Dinas Sosial mempunyai Renstra yang disusun secara integrasi dari potensi sumber daya manusia dengan sumber daya lainnya yang diharapkan mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis yang terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika sosial kemasyarakatan. Dengan mengacu kepada ketentuan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh, dan dikuatkan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Kerja daerah Kota Banda Aceh.